Kementerian Perhubungan(Kemenhub) memberikan ancaman keras bagi maskapai penerbangan di Indonesia yang memberikan tarif tiket yang melewati batas atas yang ditetapkan oleh pemerintah. Sanksi yang diberlakukan tidak main-main, maskapai yang ketahuan melakukan hal tersebut bisa terancam sanksi hingga pencabutan izin untuk rute tersebut.
Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso pada Juni lalu menegaskan bahwa jika maskapai penerbangan memberlakukan tarif melebihi batas atas yang ditetapkan, maka rute yang digunakan akan dicabut dan diberikan pada maskapai penerbangan lain.
Menurut Agus, tidak ada satu alasan pun bagi maskapai untuk menjual tiket melewati batas atas yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Permasalahan harga dengan agen juga telah dilakukan kontrol sehingga para agen yang menjual tiket tidak mengambil keuntungan melebihi batasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Batas atas ini merupakan kebijakan yang diterapkan untuk melindungi masyarakat yang merupakan konsumen tidak mendapatkan harga yang terlalu tinggi khususnya karena pengambilan keuntungan yang terlalu besar.
Harga tiket pesawat sering terlalu mahal
Tak dipungkiri, kebutuhan akan pesawat pada saat momen libur seperti hari raya Idul Fitri, Natal atau Tahun Baru menjadi salah satu lonjakan terbesar akan kebutuhan transportasi udara. Dengan kebutuhan tinggi tersebut, tak jarang membuat harga tiket pesawat lebih mahal dari biasanya, bahkan ini dianggap merupakan unsur kesengajaan dari maskapai penerbangan untuk mengambil keuntungan yang terlalu besar.
Penumpang yang merasa tiket maskapai tertentu jauh lebih mahal atau merasa harga yang tersedai janggal bisa melaporkan maskapai tersebut ke pihak terkait yang ada di bandara.
Jika ditemukan tarif yang memang melebihi batas atas, maka ini akan diproes oleh Kemenhub dan siap memberikan sanksi terhadap maskapai yang melakukan penjualan tiket baik secara langsung maupun agen dengan harga yang lebih tinggi dari batas atas yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan adanya jaminan dari Kemenhub ini, konsumen bisa mendapatkan perlindungan dari sisi harga yang lebih rasional sehingga tidak terbebani dengan harga yang lebih tinggi dari yang seharusnya ditetapkan oleh maskapai apa pun di Indonesia.